Komisi II Gali Informasi Permasalahan Pemilu di Jatim

17-05-2019 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali . Foto: Erman/od

 

Rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 sudah memasuki tahapan akhir, yaitu proses rekapitulasi surat suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain terus memantau proses rekapitulasi nasional, Komisi II DPR RI juga terjun langsung ke lapangan guna menggali informasi terkait permasalahan yang ada di berbagai daerah terkait penyelenggaraan Pemilu serentak ini.

 

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, selain menggali permasalahan yang ada di Jawa Timur, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk menerima masukan secara langsung dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) se-Jawa Timur, agar ke depan penyelenggaraan pemilu jauh lebih lagi.

 

“Kita tahu di masyarakat tentu beredar berbagai informasi, baik yang benar maupun yang kurang tepat. Maka menjadi kewajiban Komisi II untuk datang langsung ke daerah. Selain ke Jawa Timur, ada yang ke Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk melihat langsung seperti apa kejadiannya itu," kata Zainuddin saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan mitra kerja terkait di Kantor Bakesbangpol Jatim, Rabu (15/5/2019).

 

Politisi Partai Golkar ini menambahkan Bakesbangpol sebagai satu instrumen yang ada di pemerintahan baik itu provinsi maupun tingkat kabupaten kota, tentu memotret secara jelas baik sejak persiapan pada saat pelaksanaan, maupun setelah pencoblosan. Masukan-masukan itu akan sangat berguna dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemilu.

 

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Kawa Timur Jonathan Judyanto menyampaikan secara keseluruhan proses pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di Jawa Timur berjalan dengan lancar, aman, kondusif, sampai dengan perhitungan di tingkat provinsi. Secara legalitas, juga berjalan baik dengan memiliki tingkat kepercayaan dan partisipasi yang sangat tinggi.

 

“Saya kira dari sisi mekanisme dan pemenuhan administrasinya perlu disederhanakan, tentu saja dengan tidak mengurangi kualitas dari pada penyelenggaraannya. Terlalu banyak form-form yang harus diisi, sehingga sangat melelahkan. Tingkat kesalahannya akan tinggi, kalau petugas dibebani terlalu banyak isi form mengingat tidak semua petugas KPPS memiliki kualitas dan kemampuan yang sama. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...